Senin, 27 Januari 2014

UN SD dihapus berganti menjadi UJIAN SEKOLAH

Pada tahun sebelumnya, ujian akhir Sekolah Dasar (SD) terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) SD. Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian kelulusan SD dengan menghapus UN SD. Ujian akhir yang diterapkan di SD hanya Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk jenis Madrasah Ibtidaiyah. Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im saat Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014, menuturkan, secara resmi nama ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti. "Namanya sekarang ujian Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjang SD dan sederajat," kata Ainun seperti SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.com (04/12/2013). Pelaksanaan ujian telah ditetapkan pada 19 - 21 Mei 2014. Mata pelajaran yang diujikan di US dan UM itu hanya ada tiga, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan untuk SDLB (SD Luar Biasa) mata pelajar yang diujikan adalah bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Ainun memastikan hanya ada satu jenis ujian akhir untuk jenjang SD. Pada ujian akhir SD tahun depan, Kemendikbud masih melakukan intervensi dengan menentukan 25 persen dalam bentuk kisi-kisi. Pembuatan soal ujian dan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah. Terkait dengan kelulusan SD dan sederajat, tetap diserahkan ke satuan pendidikan atau sekolah. Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/12/ un-sd-dihapus-berganti-menjadi-ujian-sekolah.html#ixzz2rcq6yqIG

Guru SD wajib berijasah S 1 PGSD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi. Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun. Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar. Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar. Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-sd-wajib-berijazah-pgsd-agar-dapat-tpp.html#ixzz2rcd9i2Gp

Sabtu, 14 Desember 2013

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Sebagai Pengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) PNS

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberikan pengertian bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai aparatur negara, tentunya pegawai negeri sipil mempunyai tugas yaitu tugas pemerintahan dan pembangunan. Atas dasar tersebut setiap pegawai negeri sipil dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan baik maka dibutuhkan pegawai negeri sipil yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab. DP3 PNS Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang besar demi kelancaran pembangunan bangsa. Untuk menghasilkan pegawai yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS. Sebagai langkah awal dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja PNS. Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Sejauh ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Pada kenyataannya, DP3 PNS yang notabene adalah daftar penilaian yang dalam penilaiannya menggunakan azas tertutup sering dipertanyakan objektivitasnya, karena penilaiannya yang bersifat rahasia dan si penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja seseorang. Dengan penilaian yang bersifat rahasia tersebut, mungkin saja pegawai yang dinilai kurang puas terhadap hasil penilaian karena tidak adanya indikator yang digunakan secara jelas. Untuk kondisi saat ini, ada banyak hal yang membuat DP3 tidak sesuai untuk dilaksanakan dalam menilai kinerja PNS. Salah satunya adalah DP3 cenderung menilai kinerja PNS hanya dari sudut pandang si penilai bukan atas dasar prestasi kerja. Lebih lanjut Mamat (Mamat , 2012 : 73) mengatakan bahwa di dalam melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan metode daftar DP3 ini, kadang-kadang terjadi penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh penilai seperti : 1. The hallo effect merupakan kesan sesaat yang dapat menyesalkan dalam memberikan penilaian. 2. The error of central tendency merupakan kecenderungan untuk membuat penilaian rata-rata. 3. The leniency and swictness biases, terjadi apabila standar penilaiannya sendiri tidak jelas. 4. Personal prejudice merupakan ketidaksenangan penilai terhadap seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian. Secara garis besar, DP3 tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Karena pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada suatu target tertentu, maka proses penilaian cenderung bersifat subyektif. Dalam hal atasan langsung pun sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai dan belum tentu memberi klarifikasi dari hasil penilaian serta tindak lanjut penilaian terhadap pegawai yang dinilai. SKP Melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 tersebut, sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12 dan pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2 PP No. 46 Tahun 2011). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja PNS , yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Penilaian prestasi kerja PNS menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan Penilaian Perilaku Kerja. Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Secara umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu : 1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur : a. Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai. b. Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai. c. Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai. d. Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai. 2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi : a. Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. b. Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. c. Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. d. Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi. e. Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya. f. Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Disamping melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi pokoknya, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatannya, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. Tugas tambahan pada dasarnya merupakan kegiatan pendukung tugas pokok yang dibebankan kepada pegawai untuk dilaksanakan. Seorang PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya, maka hasilnya dapat dinilai sebagai bagian dari SKP (sasaran kerja pegawai). Dalam Penjelasan PP Nomor 46 Tahun 2011 Pasal (10) yang dimaksud dengan tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan. Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP (sasaran kerja pegawai). Pengertian kreativitas di sini maksudnya adalah kemampuan individu atau organisasi untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai nilai manfaat bagi keberlangsungan organisasi. Penutup Secara umum, penilaian dengan menggunakan metode SKP jika dilihat dari sistem penilaiannya akan lebih efektif dibanding dengan metode DP3. Target yang akan dicapai secara jelas menggambarkan betapa SKP merupakan penilaian yang benar-benar didasarkan pada prestasi / kemampuan individu untuk mencapai tujuan organisasi sesuai kompetensi yang dimilikinya. Persoalannya adalah sudahkah setiap instansi pemerintah mensosialisasikan yang namanya SKP tersebut? Kiranya hal itu menjadi pertanyaan yang harus digaris bawahi supaya ketika saat diimplementasikan pada awal Tahun 2014 mendatang setiap PNS sudah mengerti dan tidak merasa asing terhadap apa yang disebut dengan SKP. Bahan Bacaan Buku Rahmat, Mamat. 2011. Sasaran Kinerja Pegawai. Jakarta : Pusdiklat Kepegawaian BKN. Mamat. 2006. Penilaian Pelaksana Pekerjaan PNS. Jakarta : Pusdiklat Kepegawaian BKN. Peraturan Perundang-undangan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2013/10/29/skp-sasaran-kerja-pegawai-sebagai-pengganti-dp3

Kamis, 12 Desember 2013

Hari Jadi Blora ke-264

Rabu 11 Desember 2013 merupakan puncak acara peringatan Hari Jadi Kabupaten Blora ke-264. Sekitar pukul 07.00 WIB, masyarakat sudah berjubel memadati aloon-aloon Blora. Tujuan mereka tidak lain hanya untuk menyaksikan Kirab Gunungan Kembar dan Parade Seni Budaya. Kirab Gunungan Kembar Hari Jadi Kabupaten Blora ke 264 yang diikuti oleh Bupati, Muspida, Camat dan Lurah/Kades se Kabupaten Blora dilanjutkan Karnaval Parade Seni Budaya yang diikuti perwakilan seluruh kecamatan dan para seniman se Kabupaten Blora. Meskipun cuaca panas, tidak menyurutkan semangat peserta untuk menari di depan panggung kehormatan. Bupati Blora Djoko Nugroho beserta istri, Wakil Bupati Blora Abu Nafi yang menyaksikan di depan panggung kehormatan sangat terhibur dengan penampilan dari perwakilan kecamatan dan pelajar tingkat SMP dan SMA. Mereka menampilkan tari kreasi yang terinspirasi oleh seni dan budaya masyarakat Blora. Seperti kecamatan Cepu yang menampilkan kisah Aryo Penangsang yang dibawakan oleh pelajar-pelajar SMP N 3 Blora. Beda dengan Kecamatan Jepon yang menampilkan tari Batik yang menceritakan sejarah Batik Jepon. Malam harinya akan menjadi pesta rakyat. Hal ini dikarenakan Resepsi Hari Jadi Kabupaten Blora yang biasanya digelar di pendopo rumah dinas Bupati Blora, tahun ini digelar di aloon-aloon Blora. Sejumlah acara juga akan digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-264 Kabupaten Blora. Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora mengatakan Hari Jadi Kabupaten Blora akan menjadi pesta seluruh masyarakat Kabupaten Blora. "Sambil menyaksikan Koes Plus, masyarakat bisa makan dan minum tertentu yang dijual para pedagang Kaki Lima di aloon-aloon, akan ada 28 warung makanan yang digratiskan," ujarnya. Kepala DPPKKI Kab. Blora yang akarab disapa Mumuk menambahkan, tidak hanya sampai disitu, kemeriahan memperingati Hari Jadi Kabupaten Blora sejumlah kegiatan masih akan digelar selepas 11 Desember. Di antaranya konser grup musik Edane di kawasan alun-alun, Sabtu (14/12). Panggung pentas musik rock tersebut menurut rencana didirikan menghadap ke timur Jalan Pemuda. Pameran foto bertemakan Kearifan Lokal Blora juga digelar. Pameran yang diadakan di Mall Luwes 16-21 Desember itu menampilkan 60 foto yang menjadi nominator lomba foto Blora. Sementara itu, di GOR Mustika, 18-20 Desember digelar pameran usaha mikro kecil dan menengah. Dalam pameran tersebut dimeriahkan pula pemilihan putra-putri batik Blora tingkat TK, SD, SMP, SMA, umum serta dinas dan instansi. Sementara itu di tingkat kecamatan, peringatan Hari Jadi Kabupaten Blora dimeriahkan dengan pementasan wayang kulit di 16 kecamatan. (Ms-infoblora | DPPKKI Kab. Blora)

Kamis, 05 Desember 2013

Kenalan dengan Adobe Photoshop

photoshop.gifSiapa sih yang tak kenal dengan adobe photoshop? Software keren untuk pengolahan image yang gak diragukan lagi. Bisa photoshop apalagi sampai mahir, pasti gampang cari duit deh. Adobe Photoshop bisa membuat orang puas ( Ooh yes ), bisa membuat orang ngomong “kok bisa ya”, bisa membuat orang geleng-geleng kepala, dan bisa membuat orang membayar mahal. Itulah Adobe photoshop.
Keren kan.?

Ngomongin tentang Adobe photoshop, pasti fikiran kita langsung tertuju ke desain grafis. Ya iyaa lah… masa photoshop buat ngetik ? pasti ada deh dari pembaca yang ngomong dalem hati. :p

Photoshop memiliki tool-tool yang sangat banyak dan gak mungkin kita menghafalkan dalam beberapa menit, atau hari bahkan bulan. Tapi kalau kita terbiasa dengan tool-tool tersebut, wahh dijamin deh banyak yang cepet mahir. Ya… itu dia.. kuncinya cuman praktek!

Gimana cara prakteknya?
Download tutorial terus praktekan !

Kalau cuman baca buku dan langsung praktek, sebenernya bagus juga cuman kadang kita suka terpaku ke teori lagian kalo dibuku biasanya praktek yang dibahas cuman sedikit. Dulu aku rajin banget download tutorial-tutorial dari internet dan hasilnya lumayan banyak. Kebanyakan sih bahasa inggris. Tapi dengan mencoba dan meraba-raba bahasanya, bisa jalan juga.. toh biasanya di tutorial itu ada gambar-gambar nya, jadi sebeneranya gak jadi masalah.

Aku belajar Photoshop selama sekitar 2 bulan, dari nol! Sering ke warnet buat download tutorial, terus praktek sesuai petunjuk tutorial tersebut sampe bisa. Aku praktekin satu persatu, abis itu dicoba sekali lagi tanpa melihat tutorial. Karena terbiasa praktek jadi aku terbiasa dengan tool-tool di photoshop, bahkan sampe hafal fungsi-fungsi nya. Saking seneng nya waktu belajar kadang sampe lupa waktu, pernah belajar mulai jam 10 gak kerasa ujug-ujug udah pagi. Jadi idelanya kita seneng dulu sama photoshop trus belajar, supaya gak ada tekanan waktu belajarnya.

Masih mau belajar?? Kenal dulu sama Photoshop… Tak kenal maka tak sayang bukan?

Artikel Kenalan dengan Adobe Photoshop ini dipersembahkan oleh Tutorial Photoshop Gratis. Kunjungi Notes of Life. Atau pesan pembuatan Photo Slide Show Murah di Pembuatan Photo Slide Show Murah

Minggu, 24 November 2013

Hari Guru di berbagai Negara

Bagi pembaca yang berprofesi sebagai guru , tulisan ini sebagai pengetahuan anda dan menambah wawasan kita. 



Amerika
  • Brazil: 15 Oktober (sejak 1963)
  • Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
  • Peru: 6 Juli (sejak 1953)

Asia
  • Hong Kong: 10 September (hingga 1997 : 28 September)
  • India: 5 September
Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.[4]
  • Singapura: 1 September (hari libur sekolah)
Eropa
Australia

Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.

Referensi

1.      ^ http://www.educar.cl/htm2006/quees7.htm Día del profesor.
2.      ^ Portal Educativo del Perú - Día del Maestro (bahasa Spanyol) Lihat bagian: Una fecha con Historia
3.      ^ http://www.ops.gov.ph/records/proc_no479.htm: OPS: National Teacher's Day
            ^ http://www.unotil.org/legal/IndonesianLaw/keppres/kp199478.htm

intagible value atau talenta






Setiap individu memiliki intagible value atau talenta.
Begitu pula dengan guru. Intangible value dalam konteks guru, kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, (Rhenald Kasali), adalah terkait dengan sikap.
 Seperti integritas, kejujuran, cerdas dan terbuka. “Integritas mengapa penting, guru harus bisa dipercaya murid-muridnya. Seorang guru harus bisa menunjukan dirinya bisa dipercaya muridnya sebagai guru yang hebat,”.
 Selain itu, seorang guru itu harus cerdas dan terbuka akan hal baru.
Guru harus mempelajari sesuatu yang baru. Hal ini agar guru tersebut mampu mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada murid-muridnya.Dalam pelaksanaanya, memiliki intangible value tersebut memiliki beragam hambatan. Menurut Rhenald, hambatan yang pertama kerap terjadi adalah materialiasme. Menurutnya sifat materialisme ini kerap menghambat seorang guru memiliki sebuah intangible value yang baik.

sumber: http://www.kopertis12.or.id/2013/11/24/berita-edukasi-25-november-2013.html#sthash.D2CZnZtL.dpuf